Kamis, 22 Oktober 2009

PERATURAN DAN TATA TERTIB PERGURUAN MUHAMMADIYAH CABANG SUKARAMAI MEDAN
Nomor : 17 / SMK6 / IV D / F / 2009

I. TENTANG KEPRIBADIAN GURU DAN KARYAWAN :
1.1. Guru & Karyawan di lingkungan Sekolah wajib bersikap sopan, jujur, dan ikhlas, serta senantiasa mengerjakan Syariat Islam, terutama menjaga waktu sholat.
1.2. Guru & Karyawan wajib saling bekerja sama dalam menjaga nama baik perguruan di dalam maupun di luar sekolah.
1.3. Guru & Karyawan saling toleransi dalam peningkatan mutu / pengetahuan sesama unit dan sesama sahabat kerja.

II. TENTANG JADWAL KERJA YAITU IZIN, ABSENSI DAN CUTI :
2.1. Guru & Karyawan wajib hadir lima menit sebelum jam bertugas.
2.2. Guru & Karyawan wajib mengamati ruang kelas / ruang kantor, untuk karyawan saat jam terakhir atau saat jam kerja berakhir. Untuk mematikan lampu atau kipas angin dan barang-barang miliki siswa atau milik sekolah yang dirasa pantas untuk diamankan dilain tempat.
2.3. Guru & Karyawan yang terlambat 5 menit diberikan teguran dan jika di kelas telah berdiri guru pengganti, maka guru tersebut menunggu di jam berikutnya, dan guru pengganti tersebut wajib diberikan impal.
2.4. Guru & Karyawan yang terlambat tersebut diberikan teguran oleh Kepala Sekolah berlaku 3 kali, Dikdasmen 1 kali, SP I, II, dan III, Pemberhentian. Apabila berulang-ulang melakukan pelanggaran.
2.5. Guru & Karyawan yang tidak hadir 1, 2, 3 hari di potong impal oleh Kepala Sekolah, petugas yang ditunjuk sekolah, dan untuk karyawan di potong Dikdasmen Gaji per bulan : 26 Hari = 1 Hari kerja, dan seterusnya.
2.6. Guru & Karyawan yang tidak hadir 6 (enam) hari tanpa pemberitahuan diberhentikan dan Kepala Sekolah wajib mengusulkan calon penggantinya.
2.7. Guru & Karyawan yang tidak hadir melebihi 6 hari karena sakit dirawat, untuk kepentingan KBM diminta mengundurkan diri, terkecuali melahirkan.
2.8. Guru melahirkan diberikan cuti 2 bulan, honor dialihkan untuk guru pengganti.
2.9. Meninggalkan tugas untuk kepentingan urusan keluarga diberikan waktu maximal 6 hari, honor dipotong sesuai dengan poin (2.5).
2.10. Izin tidak bertugas untuk urusan sekolah, serta izin yang direkomendasikan sekolah dan Pimpinan sekolah, tidak ada potongan.

III. TENTANG KEWAJIBAN KEPALA SEKOLAH. ( Tugas-tugas Kepala Sekolah )
3.1. Berkewajiban mengontrol kesiapan seorang guru seperti KTSP, Rencana Pembelajaran per semester / pertahun, buku pegangan, dan lain-lain yang berhubungan dengan kesiapan seorang guru.
3.2. Berkewajiban mengontrol tugas karyawan, Tata usaha, Petugas SPP dan Penjaga Sekolah, Kebersihan, Security (Satpam). Apakah karyawan tersebut telah melaksanakan tugas diamanahkan dengan baik, jika tidak agar diarahkan, agar sesuai dengan keinginan sekolah.
3.3. Menyiapkan VISI dan MISI Sekolah dan mensosialisasikan di tempat yang mudah dipahami baik oleh Orang tua siswa maupun dari lainnya.
3.4. Berusaha meningkatkan kegiatan Ek. School. Pembinaan bakat siswa di luar kegiatan KBM. Seperti: Olahraga, T. Suci, Komputer, Internet, Paskibra, Meningkatkan Minat Baca, Pesantren kilat, Ibadah praktis lain, Fardu Kifayah, Praktek Sholat Mayat, dan Pentas seni lainnya.
3.5. Melaporkan kejadian-kejadian yang terjadi di sekolah, seperti: Permasalahan Guru dan Siswa, Permasalahan guru dengan orang tua siswa, Permasalahan guru dengan guru, dan Permasalahan Sekolah dengan Masyarakat atau Instansi lainnya yang sepantasnya wajib diketahui Pimpinan Sekolah c/q PCM Sukaramai Medan.
3.6. Berkewajiban menjalin hubungan harmonis dan siap bekerja sama dengan Masyarakat sekitar sekolah dan Pemerintah.
3.7 Berkewajiban melaporkan setiap bulan. Laporan Bulanan dan poin 3.5 dilampirkan jika dianggap penting.

IV. TENTANG TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH.
4.1. Membantu kepala sekolah untuk urusan kedalam dan keluar urusan sekolah.
4.2. Bertanggung jawab mengontrol kwalitas Bid. Study Al Islam dan KMD Penghapalan Al quran, serta memantau pelaksanaan Sholat, dan jenis-jenis Pengembangan diri siswa lainnya seperti: Pidato, Pentas seni Islami setiap PHBI, dll.
4.3. Mendata Prestasi kehadiran Guru / Karyawan dan setiap bulan sebelum Tgl. 30 siap menginformasi jika diminta oleh Pimpinan sekolah serta mencatat peristiwa-peristiwa di sekolah yang dianggap penting.
4.4. Mampu memberikan saran dan pertimbangan jika diminta dan perlu, serta mengontrol KTSP, RP, NH, NR dan Buku Pegangan Guru.

V. TENTANG TUGAS PKS. II.
5.1. Membantu kepala sekolah untuk urusan kedalam dan keluar jika di tugaskan.
5.2. Memantau program ex.school dengan bekerja sama dengan Pembina Pramuka, Pelatih Tapak Suci, Pengurus IRM, serta guru terkait.
5.3. Membuat program kegiatan Pengajian Guru, bekerja sama dengan Guru Unit lain serta merencanakan Ustad-ustad untuk mengisinya dan masalah pendanaan kegiatan tersebut dapat dikonfirmasikan dengan Dikdasmen.
5.4 Bekerja sama dengan Kepala Sekolah dan Guru untuk mendata Inventaris Sekolah : Jumlahnya, Rusak, Baik, Kurang, Cukup, dan diusulkan untuk di adakan. Serta berusaha menciptakan lingkungan Bersih dan Hijau pohon sesuai letaknya.

VI. TUGAS GURU :
6.1. Guru wajib memiliki Buku Pegangan, Silabus, RPP, KTSP, dll, yang mendukung Suksesnya Pembelajaran.
6.2. Guru wajib bersikap Riang, Ikhlas, Bersuara keras, Sopan, dan terbuka ketika menghadapi siswa di kelas.
6.3. Guru di larang menghukum Siswa, dengan Menampar, Memukul dengan benda keras, dan membuat ancaman yang tidak sepantasnya terhadap siswa namun guru diberikan hak menghukum siswa dengan hukuman seringan-ringannya: Memungut sampah, Tidak diizin masuk kelas, memanggil orang tua untuk dibicarakan tentang karakter, dan perkembangan siswa.
6.4. Guru dilarang Meminta hadiah (kado) dan Pengutipan uang lainnya sebelum di musyawarah dengan Ka. Sekolah, dan jika jumlah terlalu besar jumlah yang diminta pada siswa maka harus sepengetahuan Dikdasmen.
6.5. Guru senantiasa bersikap peduli dan bergotong royong terhadap kegiatan yang dilaksanakan sekolah, pada acara PHBI dan HUT. RI dll.
6.6. Saat jam tugas guru wajib di kelas, dilarang keluar tanpa seizin petugas Piket terkecuali untuk urusan Ke.MCK atau keperluan Minum.
6.7. Guru siap menerima dan melaksanakan ketika di Intruksikan / Tugas oleh Ka. Sekolah, Pimpinan Sekolah sesuai dengan keperluan sekolah.

VII. TUGAS PETUGAS SPP. / KEUANGAN :
7.1. Wajib bersikap ramah, sopan, dan jelas dalm menyampaikan informasi dalam melayani siswa dan orangtua siswa.
7.2. Mencatat uang SPP yang masuk, Menyetorkan setelah berjumlah minimal Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ), ke Bendahara Dikdasmen, serta mengarsipkan kedalam pembukuan dan Blanko setoran.
7.3. Dilarang untuk memberikan Pinjaman sekecil apapun berkenan dengan uang SPP Siswa, baik oleh Kepala Sekolah, Guru/Karyawan, terkecuali telah diketahui oleh Pimpinan Sekolah.
7.4. Mendata dengan jelas siswa-siswa yang tertunggak uang SPPnya, dan Mendata dengan jelas siswa-siswa yang di rekomendasikan keringanan pembayaran, mengambil insiatif menyurati Orang tua siswa apabila siswa tersebut menunggak sebanyak 3 bulan, Bekerja sama dengan Guru kelas.
7.5. Setiap Akhir tahun melaporkan keuangan SPP yang masuk dan bantuan Bos yang dikeluarkan (jika sekolah menerima) serta laporan siswa-siswa yang mendapat keringanan dan Anak guru.
7.6. Senantiasa aktip berpartisipasi dalam kegiatan di sekolah, dan mampu bekerja sama dengan Kepala Sekolah dan Guru serta Pimpinan Sekolah.

VIII . TUGAS SATPAM :
8.1. Mampu menjaga keamanan sekolah baik saat belajar maupun saat istirahat dan jam pulang, serta mampu menuntun penyebaran Siswa kelas I dan III.
8.2. Senantiasa berpakaian Satpam saat jam bertugas dan berada di tempat yang datetapkan, senantiasa berkepribadian bersih, Aktif, Sopan dan berinisiatif.
8.3. Menanyakan setiap tamu yang datang baik dari pemerintah maupun dari umum serta mengantarkan ke tempat yang ingin dijumpai dan tak lupa wajib mengisi buku daftar tamu sekolah, Apa keperluannya.
8.4. Satpam wajib menegur keberadaan orang-orang yang tidak di kenal baik di luar orang tua siswa, namun berada dalam lingkungan sekolah dan dapat bekerja sama dengan Guru, apabila orang tersebut nyata- nyata gerak-geriknya mencurigai.
8.5. Wajib memiliki buku catatan hal-hal penting yang terjadi kasus antara sekolah dengan tamu atau antara siswa dengan masyarakat. Dan lain-lain yang dianggap penting untuk bahan informasi ketika di minta pimpinan.

IX . PETUGAS TATA USAHA :
9.1. Mampu bekerja sama dengan pimpinan sekolah dan pimpinan perserikatan untuk kelancaran kegiatan surat menyurat urusan sekolah.
9.2. Mengagenda surat masuk dan keluar, mengisi daftar kegiatan kepala dalam papan tulis daftar kegiatan kepala sekolah.
9.3. Memasukan daftar siswa ke dalam buku induk, mencatat di kleper urutan abjad nama-nama siswa, memasuki data keluar dan masuk siswa , dan lain-lain sesuai yang di tugaskan oleh kepala sekolah.

X . KETENTUAN TENTANG UIS ( UANG IMFAK SISWA ) UIG ( UANG IMFAK GURU )
10.1. UIS Pengutipannya diwajibkan satu kali dalam satu tahun ajaran.
10.2. Besarnya jumlah UIS. setengah/separuh dari jumlah SPP. misalnya SPP. Rp. 30.000, maka UIS Persiswa Rp. 15.000.-
10.3. Kegunaan UIS akan dialokasikan untuk. PWM Sumut 15 Persen PDM Medan 25 Persen dan PP Muhammadiyah Jakarta 10 Persen dan PCM 49 Persen.
10.4. UIG Pengutipan satu kali satu tahun, dengan catatan Gaji minimal Rp . 100.000 x 10 Persen.
10.5. Honor yang di bawah nilai Rp . 100.000.- Tidak dikenakan UIG.
10.6. Kegunaan UIG sama dengan poin. 10.3.

XI . KETENTUAN TENTANG IMFAK SISWA PERMINGGU.
11.1. Semua imfak yang dikutitip dari siswa perminggu ( Setiap Jum’at ) digunakan untuk keperluan siswa 80 Persen ( Hadiah perlombaan dan kegiatan PHBI dan Peringatan Nasional. ) Serta sosial sumbangan untuk Siswa sakit, kecelakan di sekolah, meninggal keluarga siswa serta pendukung exshool siswa. 20 Persen sumbangan sosial guru bila rasa perlu.

XII. TENTANG ATURAN KERINGANAN BIAYA SISWA / ANAK GURU :
12.1. SPP Gratis khusus untuk anak kandung Guru, Bukan cucu, Bukan anak asuh berlaku untuk 1 Orang anak saja, apabila terdapat pelanggaran dalam ketentuan ini maka petugas SPP Melaporkan ke DIKDASMEN, dan kami akan bertindak memotong honor guru yang bersankutan.
12.2. Siswa beradik kakak kandung sebanyak minimal 3 bersaudara, dalam satu Unit perguruan misal SDM.07, maka dapat di ringankan sebanyak 25 Persen Jumlah wajib SPP dibayar, peranak. Dengan catatan dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga siswa tersebut. dan Setiap tahunnya harus mendapat persetujuan Dikdasmen Sukaramai Medan.
12.3. Anak yatim & Fakir miskin, diberi keringanan apabila orang tua wali atau orang tua asuh mengajukan permohonan kedikdasmen Sukaramai Medan dengan catatan membawa surat keterangan Yatim / Fakir Miskin dari Kepling Setempat atau Pimpinan Muhammadiyah Terdekat darinya atau dari kenajiran Mesjid terdekat dari nya.
12.4. Surat Rekomendasi dan Nota yang di keluarkan dikdasmen wajib diarsipkan oleh Petugas SPP / kepala sekolah, sebagai pertanggung jawaban.

XIII. PETUGAS KEBERSIHAN :
13.1. Wajib menjaga sekolah senantiasa selalu bersih khusus halaman sekolah Ruang Guru, kamar mandi siswa. Meletakan peralatan kebersihan sesuai tempatnya, mengontrol air minum guru, jika habis segera atasi berkerja sama dengan bendahara dikdasmen.
13.2. Menegur Guru yang membuang sampah makanan di kantor, meletakan alat-alat makanan diatas meja selesai makan, atau meletakan buku-buku milik guru secara berserakkan diatas meja. Guru diajak menjaga kebersihan diruang guru.
13.3. Menegur siswa yang membuang sampah sembarangan, menyiram bunga di dalam lingkungan sekolah, membersih sarang laba-laba diruang kantor guru dan kasek, kelas, berkerja sama dengan siswa.

XIV. TENTANG BEASISWA / GURU TELADAN
14.1. Beasiswa di berikan untuk satu tahun satu kali, perangkaqtan contohnya Kelas.I.A,B,C di ambil untuk 1 Orang saja, begitu seterusnya. di SDM. 07.
14.2. Beasiswa di SMP.M.S. mengikuti aturan poin. 14.1.dan besarnya biaya beasiswa di berikan Gratis 4 Bulan SPP.
14.3. Ketentuan penerima beasiswa ditetapkan oleh Pimpinan masing-masing Unit sekolah. SDM.07, SMP. M.S, SMK. M.06. dengn catatan telah dibuat RABS, dan mencatumkan untuk rencana pemberian beasiswa.
14.4. Guru teladan, Pesertanya adalah Guru persyerikatan, Guru DPK, Guru honor.
14.5. Persyaratannya adalah :
1. Telah berkerja selama 3 Tahun masa kerja.
2. Aktif melaksanakan Proses belajar mengajar.
3. Tidak pernah di hokum atas pelanggaran disiplin sekolah.
4. Belum pernah terpilih sebelum sebagai guru teladan di luar tugas (disekolah lain maupun di sekolah Muhammadiyah Cabang Sukaramai.)
5. Sehat jasmani dan rohani.
14.6. Panitia Pemilihan terdiri dari :
1. Majelis Dikdasmen.
2. Kepalah Sekolah.
3. 2 Orang guru senior yang di usulkan Kepala Sekolah.
4. 1 Orang Tokoh masyarakat.
14.7. Penilaian :
1. Kepribadian dari sudut keIslaman, Kewarga negaraan.
2. Kemampuan melaksanakan tugas.
3. Peran serta kemasyarakatan dan persyerikatan.
4. Tingkat kesulitan kelas yang dihadapi.
5. Kehadiran dalam menjalankan tugas.
6. Jenis karya yang pernah diselesaikan.
7. d.l.l. penilaian yang dianggap perlu oleh Team panitia.

XV. TENTANG SK PENGANGKATAN / : PERPAJAKAN GAN SK / GURU BARU KARYAWAN BARU
15.1. Guru dan karyawan yang selayaknya di SK kan majelis dikdasmen adalah yang telah melalui masa Training (3 Bulan), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. FC KTP 1 Lembar.
2. Fasfoto 3 x 4 sebanyak 4 Lembar.
3. FC Ijazah dan Transkrip nilai. 2 Lembar.
4. Mengisi Blanko S. Perjanjian ( Ada pada Dikdasmen )
5. Ikrar Guru Muhammadiya ( p.4 )
6. SK terakhir Foto copy.
15.2. Guru / karyawan yang mengajukan perpanjangan SK dengan syarat :
1. Surat rekomendasi Kepala sekolah.
2. Poin.15.1. ( s / d 6 )
15.3. Guru Baru persyaratan / Karyawan :
1. Surat Permohonan
2. FG. Ijazah / Transkrip nilai. KTP.
3. Fasfoto 3x4 : 2 lembar.
4. Daftar riwayat hidup.
5. Jika diterima wajib mengisi Surat Pernyataan ( Blanko ada Padd Dikdasmen. )
XVI : Ketentuan yang belum diatur dalam peraturan sekolah ini, akan diatur lebih lanjut. dan peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
XVII : Sejak peraturan ini ditetapkan maka peraturan sebelumnya tidak berlaku lagi. dan peraturan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.


Di Tetapkan di : Medan.
Tanggal : 16 Juli 2009

Ka. Sekolah





SAHDIN ALPIJA, S.SOS
NKTAM : 973.164

6 komentar:

  1. Halo, saya Mr Gabriel Stanley, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberikan pinjaman kesempatan seumur hidup. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis di tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui email di:
    (insuranceloanhome@gmail.com)

    BalasHapus
  2. Hello Am Mrs, Morgan debra Am pemberi pinjaman pinjaman yang sah dan dapat diandalkan memberikan pinjaman
    pada syarat dan ketentuan yang jelas dan dimengerti pada tingkat bunga 2%. dari
    $ 12.000 untuk $ 7.000.000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,
    Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. jika Anda
    membutuhkan pinjaman apa yang harus Anda lakukan adalah bagi Anda untuk menghubungi saya secara langsung
    di: morgan debra 1986@gmail.com
    Tuhan Memberkatimu.
    Salam,
    Mrs Morgan debra
    Email: morgandebra1986@gmail.com
    Catatan: Semua balasan harus kirim ke: morgandebra1986@gmail.com

    BalasHapus
  3. Halo,
    Hal ini untuk memberitahukan kepada masyarakat umum bahwa Nyonya, BRENDA HARAPAN pemberi pinjaman pinjaman swasta memiliki membuka peluang keuangan untuk semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman dengan bunga 2% kepada individu, perusahaan dan perusahaan di bawah syarat dan kondisi yang jelas dan dimengerti Dari
    $ 20.000 untuk $ 7.000.000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,
    Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (brendahope816@gmail.com)

    BalasHapus
  4. Halo;

    Costomers yang terhormat

    Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita?

    Apakah Anda secara finansial stres atau apakah Anda perlu dana untuk memulai bisnis Anda sendiri?

    Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya?

    Kami menawarkan pinjaman bebas stres, fleksibel dan mudah dalam bunga 2%. kami di sini untuk membuat masalah Anda sesuatu dari masa lalu !!

    Silahkan email kami sekaligus, kami menjamin langsung dalam waktu 24 jam pengobatan.

    Kontak Email: Halimajamiuloancompany@gmail.com
    Terima kasih telah memilih kami.

    BalasHapus
  5. Halo semua, saya MRS OLIVIA PHILLIPS
    Anda memiliki pinjaman mendesak?
    Apakah Anda perlu sebuah proyek pinjaman?
    Membeli rumah atau mobil?
    Untuk membayar utang?
    "Investasi Kredit" penawaran
    Anda memiliki kesulitan keuangan?
    Mereka telah ditolak oleh bank dan ditipu oleh penipu?
    Kami menawarkan pinjaman pada tingkat bunga 2%.
    kami di sini untuk membuat masalah Anda sesuatu dari masa lalu !!
    Silahkan email kami sekaligus, kami menjamin pengobatan segera
    Dalam waktu 24 jam tanpa biaya atau beban perusahaan saya membutuhkan pinjaman mendesak.

    Hubungi: oliviaphillipsloancompany@gmail.com

    Terima kasih telah memilih kami.

    BalasHapus